Polda Bongkar Kasus Pinjam Dana Modus Pengadaan Bibit di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra

Kendari53 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bongkar kasus dugaan pinjaman dana senilai Rp26 miliar dengan modus pengadaan bibit perkebunan. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk memastikan besaran kerugian negara.

“Iya ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” kata dia kepada awak media, Senin (15/12/2025).

Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait.

“Iya, sudah naik sidik, 20 saksi. Jumlah kerugian keuangan negara juga sudah ada, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” kata Nico.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra dan Putera Sampoerna Foundation Gelar Workshop Penguatan Manajemen Sekolah di SMAN 12 Kendari

Salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Juhardin. Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan guna mendampingi rekan-rekannya.

Juhardin menegaskan bahwa perkara yang ditangani Polda Sultra tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, melainkan di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.

“Bukan kegiatan di Kolaka, tetapi di provinsi. Saya hanya dipanggil untuk mendampingi teman-teman,” bebernya.

Menurut Juhardin, kasus tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra pada tahun 2024 untuk pengadaan bibit pala. Saat itu, pengadaan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna.

“Kalau tidak salah itu di zamannya Pak La Haruna. Informasi yang saya dengar terkait pengadaan bibit pala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank Sultra, pihak yang mengajukan pinjaman merupakan kontraktor atau pihak ketiga.

BACA JUGA :  Peduli Korban Banjir, PT WIN Bersama Polres Lhokseumawe Salurkan Salurkan Bantuan untuk Warga Muara Batu Aceh

Sebagai persyaratan, pihak ketiga harus memiliki kontrak serta rekomendasi atau jaminan dari instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
“Biasanya kontraktor punya fasilitas standby loan (dana siaga) berdasarkan kontrak yang dimiliki.

Uang dipinjamkan terlebih dahulu sebelum anggaran kegiatan dicairkan,” jelasnya.
Di Kolaka, lebih lanjut Juhardin, mereka hanya memberikan kesaksian sebab di lokasi tersebut pengadaan bibit itu juga diterima oleh kelompok tani. Tetapi, di daerah lain juga menerima bibit itu.

“Tersebar di Sultra itu, di Kolaka juga. Pada intinya, itu bukan kegiatan kami,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar

BERITA TERKINI