Polres Konsel Berhasil Mengamankan Terduga Pengedar Narkoba dengan BB 164 Gram Sabu Siap Edar

Konawe Selatan184 Dilihat

KONAWE SELATAN, KABARTERKINISULTRA. COM – Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 15.40 Wita bertempat di Desa Wonua Morini, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan IS (37) terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Konsel, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto mengatakan penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Sabulakoa kerap terjadi tindak peredaran gelap Narkotika sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Sedang Jalani Proses Hukum, Tahanan Pria Melangsungkan Akad Nikah di Masjid Polres Konsel

Setelah diketahui identitas pelaku Tim Opsnal kemudian langsung melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan pelaku IS (37) yang berada dirumahnya di Desa Wonua Morini dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 63 sachet siap edar dengan berat bruto 164,91 gram.

Kemudian barang bukti lainnya yakni, 43 buah pipet, 3 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 2 buah korek gas, 2 buah pirex, 1 buah timbangan digital merk Acis, 1 buah kotak handphone INFINIX, 1 buah gunting kecil, 1 buah bong/alat hisap, 1buah sumbu alat hisap, 1 buah kotak senter warna putih dan 1 buah handphone android merek INFINIX Not 30 warna abu-abu.

BACA JUGA :  Diisukan Uang Tambang Mengalir ke Polres Konsel, Manajemen PT WIN Buka Suara dan Beberkan Faktanya 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di mapolres konsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” jelasnya.

Editor: Anugerah

Komentar