PT Rizqi Sinar Biokas Perusahaan Tambang Nikel di Konut Abaikan Jamrek, ESDM Siap Beri Sanksi

Konawe Utara20 Dilihat

KONUT, KABARTERKINISULTRA.COM – Karut marut perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih saja menyimpan banyak persoalan.

Belum habis cerita soal maraknya penambangan ilegal, kini mencuat soal perusahaan-perusahaan tambang yang tidak patuh dengan salah satu kewajiban penting yakni Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Bahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah memberikan sanksi administratif terhadap puluhan perusahaan tambang di Bumi anoa.

Salah satu perusahaan yang ikut terbelit yakni PT Rizqi Sinar Biokas (RSB), perusahaan yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.

BACA JUGA :  Olah Kawasan Hutan di Konawe Utara Tanpa Izin, PT SBP Dikenai Denda PPKH PNBP

Dimana sanksi tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian ESDM RI nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Surat yang bersifat segera itu menyampaikan perihal pengenaan sanksi administratif peringatan ketiga jaminan reklamasi.

PT RSB menjadi perusahaan yang masuk kriteria belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode sampai dengan tahun 2025 atau sudah mengajukan permohonan penetapan jaminan reklamasi.

BACA JUGA :  Abaikan Izin Lintas TWAL, BKSDA Diminta Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

Sayangnya hingga saat ini perusahaan itu sama sekali belum menindaklanjuti perbaikan permohonan tersebut.

Berdasarkan surat itu, puluhan perusahaan tambang di Sultra termaksud PT RSB diberikan sanksi administratif peringatan ketiga jaminan reklamasi.

Sementara itu pihak managemen PT RSB, Yanto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya belum memberikan penjelasan terkait sanksi administratif dari Kementerian ESDM RI.

 

Editor: Anugerah

Komentar