PT Trias Dituding Menambang Ilegal di Bombana, PJO: Tidak Benar

Bombana30 Dilihat

KENDARI, KABARTERKISULTRA.COM –  PJO PT Trias Jaya Agung (TJA), Rakhmat Ghazali Armin, membantah tudingan aktivitas tambang ilegal di Kabaena, Bombana.

Rakhmat meminta semua pihak mengedepankan data dan fakta sebelum menyebarkan informasi kepada publik.

Menurutnya, tudingan terhadap PT TJA tidak berdasar dan pernah turun dan diperiksa langsung oleh team Gakkum KLHK.

“Mengenai tudingan itu tidak benar karena sudah pernah dilakukan pengecekan lapangan oleh Gakkum dan pihak kehutanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan wilayah IUP PT TJA berada di Kecamatan Kabaena, Kelurahan Rahampuu, dengan status Areal Penggunaan Lain 100% Apl.

Luas IUP PT TJA tercatat 512 hektare sejak diterbitkan hingga 2030.

Rakhmat menegaskan seluruh perizinan perusahaan telah lengkap sesuai ketentuan perundang undangan.

Menurutnya, tidak ada satu pun izin pertambangan yang dilewati oleh PT TJA.

“Semua perizinan sudah dilengkapi dan diperbarui sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selain aktivitas pertambangan, perusahaan mengklaim aktif membantu masyarakat sekitar wilayah operasional.

Bantuan diberikan dalam bentuk biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan masyarakat kurang mampu.

Perusahaan juga menyalurkan bantuan kesehatan untuk warga kurang mampu di wilayah Kabaena.

PT TJA turut menyediakan mobil ambulans untuk operasional yang dapat digunakan seluruh masyarakat Kabaena dalam bentuk gratis.

Rakhmat menilai kehadiran perusahaan membuka lapangan kerja, membangun fasilitas ibadah Masjid, jalan jalan pertanian serta sarana air bersih yg d kelola oleh “yayasan Kesejahteraan Masjid” di bawah asuhan “Yayasan Dharma Darul Ashar yg berpusat di Balikpapan Kalimantan Timur.-
untuk layanan kepada masyarakat Kabaena lintas 3 Kecamatan dan 8 Kelurahan/Desa.- juga telah di laksanakannya
Normalisasi sungai lakambula sehingga aman dari meluapnya sungai ke pemukiman warga ketika banjir melanda.

Tag:
PT Trias Jaya Agung, Tambang Kabaena, Bombana

Komentar