Rutan Kendari Bebaskan Tahanan Kasus Pidum Deny Zainal

Kendari60 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bebaskan tahanan kasus pidana umum (Pidum) Deny Zainal.

Kepala Sub Seksi Pelyanan Rutan Kendari,
Muhammad Ariq Triyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah membebaskan Deny Zainal, setelah menerima dokumen vonis yang bersangkutan.

“Hari Minggu dibebaskan,” ucap dia, Senin (22/12/2025).

Perihal sebelumnya Kuasa Hukum Deny Zainal protes terkait masalah kliennya yang enggan dibebaskan pasca do vonis tidak bersalah Pengadilan Negeri (PN) Kendari 18 Desember 2025 lalu, kata dia hal tersebut karena ada berkas yang belum dilengkapi.

BACA JUGA :  KSBSI Kendari Dorong Penetapan Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 Berorientasi pada Kesejahteraa

Menurut dia, saat kliennya membawa berkas pengajuan untuk pembebasan kliennya di Jumat 19 Desember 2025 malam itu tidak lengkap, ditambah keesokan harinya libur.

“Ada tujuh halaman, cuman yang dia bawa enam halaman, satunya kurang, lembar terakhir tidak ada. Jadi tidak sah, kan ada aturannya harus sesuai dengan administrasi,” katanya.

BACA JUGA :  Kadin Kendari Minta Walikota Segera Hentikan Aktivitas Empat Indomaret yang Belum Memiliki Izin

Kemudian lanjut dia, di hari minggu berkas tersebut baru lengkap, itupun pihaknya memerintahkan salah staf di bagian Pelayanan Rutan Kendari untuk meminta surat berita acara vonis di Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Perkara miskomunikasi saja sebenarnya,
hari Minggu sudah ada berita acaranya, baru bisa saya putuskan di hari Minggu dibebaskan,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar