KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Yayasan Politeknik Bombana ke Mapolda Sultra atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, Rabu (1/7/2026).
Laporan ini dilayangkan KSBSI demi memperjuangkan hak sembilan mantan pekerja di institusi tersebut. Poin utama yang diadukan oleh KSBSI Sultra meliputi persoalan tunggakan upah, kekurangan pembayaran upah, serta kelalaian yayasan yang tidak mendaftarkan para pekerja ke program BPJS.
Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, yang bertindak sebagai kuasa hukum kesembilan mantan pekerja tersebut menegaskan bahwa laporan ini memiliki landasan hukum yang kuat.
“Dasar laporan kami adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Iswanto.
Iswanto sempat mengungkapkan adanya dinamika saat penyerahan laporan. Pihak penyidik sempat menyampaikan bahwa perkara pokok terkait kasus ini sebenarnya sudah berproses sejak tahun lalu dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.
“Penyidik mengatakan kasus ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Oleh karena itu, kami meminta agar prosesnya terus ditindaklanjuti. Di sisi lain, laporan baru kami terkait masalah tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS tetap diproses secara terpisah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iswanto meluruskan anggapan mengenai surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bombana. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar perselisihan hubungan industrial biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah kewenangan pengawas ketenagakerjaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan yang melibatkan Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Desk Ketenagakerjaan Kepolisian.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi serius bagi pihak yayasan. Merujuk pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau yayasan yang terlambat atau tidak membayarkan upah pekerja dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha sementara.
Kasus ini kian menarik perhatian publik setelah Iswanto membeberkan data resmi dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Berdasarkan data tersebut, Yayasan Politeknik Bombana didirikan oleh seorang mantan Bupati Bombana berinisial T. Sementara itu, posisi Pembina sekaligus Ketua Yayasan dijabat oleh salah satu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan berinisial I.
Iswanto menegaskan bahwa KSBSI tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia berharap Polda Sultra dapat mengusut tuntas laporan yang sudah diajukan sejak tahun 2025 lalu dengan tetap menghormati asas Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).
Tak berhenti di jalur hukum, KSBSI juga berencana membawa sengkarut ini ke ranah politik dengan menggandeng DPRD Provinsi Sultra guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh pihak yayasan.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan menyambangi Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Dittipiter Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terkait persoalan ini,” pungkas Iswanto.



Komentar