Terkuak Dokumen LHV Surveyor, PT Carsurin Diduga Turut Memuluskan Pusaran Korupsi Tambang PT AMIN

Uncategorized23 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Pengusutan siapa yang ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) terus bergulir.

Baru-baru ini, perhatian publik dan penyidik Kejati Sultra tertuju pada peran perusahaan surveyor independen, PT Carsurin menyusul beredarnya dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diduga digunakan untuk melegalkan pengangkutan bijih nikel ilegal.

Berdasarkan dokumen LHV dengan nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan oleh PT Carsurin pada tanggal 24 Oktober 2023, tercatat adanya aktivitas verifikasi untuk pengangkutan dan penjualan komoditas bijih nikel seberat 9.001,1430 ton.

Dalam dokumen tersebut, PT AMIN tercatat sebagai penjual dengan legalitas nomor keputusan 540/14 TAHUN 2012. Muatan nikel tersebut dimuat dari Jetty PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, dan dibongkar di Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Morosi, Kabupaten Konawe dengan tujuan akhir pembeli (end user) PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

BACA JUGA :  Satgas Pusat dan Polda Sultra Kawal Kepatuhan Harga TBS Perusahaan Sawit di Konawe Selatan

Pengiriman ini menggunakan sarana kapal tongkang TB. SM GOLDEN / BG. SM 300-1.
Dokumen LHV yang ditandatangani oleh petugas survey atas nama Sitti Nurhalina tersebut kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, Kejati Sultra telah mengungkap bahwa modus korupsi pertambangan di eks wilayah IUP Kolut menggunakan dokumen “terbang” atau dokumen milik PT AMIN guna memuluskan penjualan ore nikel ilegal yang berasal dari luar koordinat resmi atau dari lahan koridor.

Koordinator Koalisi Aliansi Hukum (KAH) Sultra, Sarman mendesak agar penyidik tidak hanya berhenti pada jajaran direksi tambang dan makelar dokumen, tetapi juga memeriksa secara mendalam pihak surveyor yang mengeluarkan LHV.

“Perusahaan surveyor memegang peran krusial sebagai pintu syahbandar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jika LHV tetap diterbitkan atas material yang asal-usulnya bermasalah, maka patut diduga ada kongkalikong atau kelalaian fatal dari pihak oknum surveyor,” kata dia, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA :  Solar Ilegal Dilegalkan, PT Dua Putra Sulawesi Diduga Mainkan BBM Subsidi, AMAN Sultra Bilang ‘Dibekingi’ Oknum Polisi

KAH Sultra juga meminta penyidik bukan hanya sekadar pada pemeriksaan, tetapi menetapkan pihak surveyor PT Carsurin sebagai tersangka.

Sebab, bukti LVH PT Carsurin sudah cukup untuk membuktikan surveyor tersebut ikut andil membantu memuluskan penjualan ore nikel ilegal.

“Kami minta tetapkan tersangka dari pihak PT Carsurin,” tukasnya.

Pihak Kejati Sultra sendiri mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk PT Carsurin Kendari untuk mendalami bagaimana proses verifikasi kuantitas dan asal-usul barang tersebut dapat lolos hingga dokumen LHV diterbitkan.

Hingga berita ini diturunkan, kasus mega korupsi pertambangan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini masih dalam tahap pengembangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sultra, dengan potensi penetapan tersangka baru dari pihak-pihak yang turut serta memfasilitasi administrasi pengapalan ilegal tersebut.

Editor: Anugerah

Komentar

BERITA TERKINI