Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Tawamelewe Konawe Berpotensi Bertambah

Kendari170 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Polisi telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Ketiga yang jadi tersangka yakni berinisial G (42), A (20) dan E (34) tahun. Ketiga tersangka ini terlibat dalam perkara berbeda, namun semua berkaitan dengan kasus sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat kepada awak media ini, Jumat (3/10/2025).

Taufik menerangkan, salah satu tersangka berinisial G diketahui menjalani hukuman kurungan dalam kasus penganiayaan, dan masih menunggu sidang atas perkara lain berupa perusakan.

“Kemudian, tersangka A masih dalam proses penanganan di Polda Sultra. Sementara seorang lagi berinisial tersangka E belum dilakukan penahanan,” terangnya.

Ada fakta baru yang terungkap dari tersangka. Satu tersangka yakni berinisial A mengaku rupanya dia ikut dalam aksi pendukan dan perusakan lahan petani transmigrasi di Desa Tawamelewe karena diajak dan diming-imingi imbalan.

BACA JUGA :  AMPLK Sultra Soroti Dugaan ST Nickel Tak Kantongi Izin Lintas saat Hauling di Jalan Umum

A mengaku hanya ikut dalam aksi pendudukan di lahan masyarakat Transmigrasi di Desa Tawamelewe karena dijanjikan satu hektare tanah oleh pihak lain yang kini menjadi tersangka.

Selain itu, A juga mengaku tidak memiliki hak atas lahan di Desa Tawamelewe. Ia hanya tergiur iming-iming dari tersangka lain yang menjanjikan lahan tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Pengakuan motif tersangka A rupanya juga sudah diungkap oleh penyidik Polres Konawe dalam aksi konflik yang terjadi di lahan pertanian milik warga transmigrasi Desa Tawamelewe.

Hal itu diperkuat dengan pengakuan beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Konawe. Sejumlah sakti mengaku mereka dijanjikan lahan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas.

“Ya benar, ada beberapa saksi dan tersangka memberikan keterangan demikian. Saat ini kami sedang menangani beberapa perkara berbeda dalam konflik Tawamelewe ini. Sudah ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan 2 orang di antaranya telah dilakukan penahanan,” ungkap Taufik.

BACA JUGA :  Wadir Krimsus Polda Sultra Didik Erfianto Sandang Gelar "Doktor" Ilmu Manajemen di Kampus UHO Kendari

Taufik menyebut, dalam kasus pendudukan dan perusakan diatas lahan pertanian di Desa Tawamelewe berpotensi akan ada tambahan tersangka lain.

“Perkara ini akan kami kembangkan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang kami dapatkan,” bebernya.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan mau diming-imingi imbalan terkait polemic lahan pertanian yang terjadi di Desa Tawamelewe.

“Mari sama-sama kita jaga keamanan daerah kita Bumi Konawe agar damai dan kondusif. Jangan melakukan Tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri,” tutup Taufik.

 

Editor: Anugerah

Komentar