Usai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Armin Amin Siapkan Pledoi untuk Bantah Dakwaan JPU

Konawe Selatan164 Dilihat

‎KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Terdakwa Armin Amin dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel terhadap kasus sengketa lahan antara Terdakwa Armin Amin dengan PT. Merbaujaya Indahraya di Kecamatan Mowila.

Tuntuntan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Andoolo dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Senin, 3/8/2026.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Armin Amin, La Ode Joko Bonte menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan unsur tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan kepada kliennya.

‎Lebih Lanjut, ia mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU bukan akhir dari proses persidangan karena terdakwa masih memiliki hak mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan memuat analisis terhadap fakta-fakta persidangan beserta argumentasi hukum untuk membantah dakwaan jaksa.

‎”Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami berpendapat Jaksa Penuntut Umum belum mampu membuktikan unsur dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami,” kata La Ode Joko.

‎untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan pledoi secara komprehensif untuk disampaikan pada agenda sidang berikutnya. Sebab dalam pembelaan itu, pihaknya akan menguraikan fakta – fakta persidangan yang dinilai menunjukkan dakwaan JPU tidak terbukti.

‎”Kami akan memaksimalkan pembelaan dan meyakinkan majelis hakim agar dalam putusan nantinya klien kami dinyatakan bebas,”jelasnya.

‎Menurutnya, saksi – saksi yang dihadirkan JPU dan PT Merbaujaya Indahraya dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa Armin Amin memiliki niat jahat atau perbuatan yang disangkakan.

‎”Dari persidangan pertama hingga tadi putusan sela yang dibacakan JPU, saksi-saksi dari JPU Dan PT Merbau tidak dapat menunjukkan pak Armin ini memiliki niat jahat atas dugaan Penipuan dan penggelapan yang mereka sangkakan,”tegasnya.

‎olehnya itu, pihaknya berharap apabila dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim diharapkan menjatuhkan putusan bebas terhadap Armin Amin.

‎”Kami berharap, dengan tidak mampunya JPU membuktikan seluruh dakwaannya, majelis hakim dapat memberikan putusan bebas. Seluruh dakwaan JPU itu tidak bisa dibuktikan, oleh karena itu, kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, karena putusan apa lagi yang akan dijatuhkan jika dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 6/8/2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Editor: Redaksi

Komentar