13 Narapidana Rutan Kendari Dapat Remisi Perayaan Natal Tahun 2025

Kendari29 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Sebanyak 13 narapidana beragama Nasrani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
menerima remisi perayaan Natal tahun 2025, Kamis (25/12/2025) kemarin.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran mengatakan dari total 25 narapidana beragama Nasrani yang menghuni Rutan Kendari, hanya 13 orang yang dinyatakan layak mendapatkan pemotongan masa tahanan.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Jual Beli Dokumen PT AMIN, Kejati Diminta Periksa Wabup Kolaka, dan Direktur PT Huady

“Sementara itu, 12 orang lainnya belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini,” ucap dia

Ia menerangkan, bahwa narapidana yang belum mendapatkan remisi terkendala oleh beberapa faktor administratif dan kriteria penilaian di antaranya, belum genap menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan belum sepenuhnya memenuhi syarat berkelakuan baik yang menjadi standar penilaian sistem pembinaan.

BACA JUGA :  KSBSI Kendari Dorong Penetapan Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 Berorientasi pada Kesejahteraa

“Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat substansif dan administratif, terutama menunjukkan sikap baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun,” jelas dia.

Dengan pemberian remisi, ia harapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan taat pada aturan yang berlaku di dalam Rutan.

Editor: Anugerah

Komentar