BPK Temukan Aktivitas Penambangan PT BDM di Kawasan Hutan Tanpa Kantongi PPKH di Kolaka Utara

Kolaka Utara13 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Hukum (HPMPH) Sultra–Jakarta kembali mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang merugikan negara di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan kali ini mengarah pada aktivitas PT Bumi Dua Mineral (BDM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara.

Hal itu mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa PT BDM diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meski belum mengantongi izin resmi, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi aktif di area yang seharusnya dilindungi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik kejahatan kehutanan sekaligus pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan nasional.

Tak hanya soal izin kawasan hutan, BPK juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban lingkungan oleh PT BDM, termasuk penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pasca Tambang.

Padahal, kedua instrumen tersebut merupakan komponen wajib untuk menjamin pemulihan dan rehabilitasi lingkungan pasca eksploitasi tambang.

Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, kepemilikan PT Bumi Dua Mineral tercatat atas nama H. Rijal Jamaluddin, PT Anugrah Jasmido Raya, dan PT Rai Dilipratama.

Ketua Umum HPMPH Sultra–Jakarta, Muh. Hidayat, menegaskan bahwa temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

“Ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum. Negara dirugikan, lingkungan dihancurkan, sementara segelintir pihak justru diuntungkan, “tegas Hidayat.

“Kami mendesak KLHK, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas PT BDM di Kolaka Utara. Praktik ilegal seperti ini tidak boleh terus dibiarkan, “sambungnya

Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, HPMPH Sultra–Jakarta menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta.

Gerakan tersebut ditujukan untuk menekan pemerintah pusat agar bersikap tegas dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak manajemen PT Bumi Dua Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.

Editor: Anugerah

Komentar

BERITA TERKINI