KONAWE, KABARTERKINISULTRA.COM – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Amasara Peduli Lingkungan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (11/8/2025). Aksi tersebut terkait dugaan adanya praktik jual beli tanah yang berada dalam lokasi Kawasan Hutan Lindung di Desa Amasara Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Salah satu aktivis massa aksi dari Kecamatan Baito Desa Amasara, Rahmad mengatakan bahwa sudah terjadi pembiaran oleh pemerintah yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan lindung di Desa Amasara.
Selain itu, mereka menduga adanya oknum-oknum yang telah melakukan jual beli tanah di kawasan hutan tersebut.
“Kami minta kepada Ketua DPRD dan Bupati Konawe Selatan untuk membentuk Pansus dan Timsus serta menyesuaikan persoalan kerusakan kawasan hutan lindung di Amasara Kecamatan Baito,” ujar Rahmat.
Pihaknya meminta agar Bupati Konsel untuk merekomendasi kepada aparat hukum bagi oknum yang melakukan jual beli lahan hutan lindung.
Akibatnya, lanjut Rahmat, dugaan penjualan lahan dan hutan menjadikan masyarakat Amasara Kecamatan Baito tidak dapat lagi berkebun dan membuat hutan lindung terus terbuka.
“Parahnya lagi hutan gundul dikarenakan telah dirambah secara bebas, baik perorangan dengan alasan untuk lahan perkebunan dan juga dibuka oleh perusahaan,” paparnya.
Menanggapi itu, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo di dampingi Wakilnya H Wahyu Ade Pratama Imran, Ketua DPRD Konsel Hamrin, Wakil Ketua DPRD Konsel Ronal Rante Alang, Arjun bersama Wakil Rakyat lainnya menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruang Rapat DPRD Konawe Selatan.
Irham Kalenggo meminta perwakilan pendemo untuk bisa menunjukkan data dan fakta siapa oknum yang telah melakukan jual beli lahan hutan Lindung kepada pemerintah.
Menurut Irham Kalenggo, pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten tidak mempunyai kewenangan untuk mengurusi hutan, karena ini ada gawean Provinsi.
Namun demikian, lanjut Irham, pemerintah siap memberikan rekomendasi jika ada data dan fakta yang ditunjukkan oleh pendemo terkait siapa yang menjual lahan tersebut.
“Perhutanan sekarang merupakan kewenangan provinsi. Tetapi pemerintah daerah siap memfasilitasi jika ada data dan fakta kalau Hutan Lindung di Amasara telah diperjual belikan,” ungkap Irham.
Begitu juga soal tapal batas antara pemerintah Kecamatan Mowila dan Kecamatan Baito, khususnya desa Amasara dan Desa Pudahoa.
Mantan Ketua DPRD Konsel itu mengaku saat ini sudah dalam proses verifikasi untuk kemudian ditetapkan.
“Bukan karena desakan pendemo untuk menetapkan tapal batas, tetapi sudah sementara berjalan oleh pemerintah melalui bagian pemerintahan umum Setda Konsel. Bahkan dalam waktu yang tidak lama seluruh batas-batas kecamatan dan desa di Konsel sudah bakal ditetapkan,” katanya.
Menurut Irham Kalenggo yang juga ketua DPD Golkar Konsel itu mengaku, kerusakan hutan di Desa Amasara dan sekitarnya saat ini sudah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian jika masyarakat dapat menunjukkan adanya oknum pemerintah atau masyarakat yang secara bebas memperjual belikan maka akan didorong di APH untuk di proses.
“Terkait masalah kerusakan hutan, pemerintah akan segera memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Kehutanan untuk melakukan penelitian dan penyelidikan,”.tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Konsel Hamrin mengaku akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan akan bekerja untuk mengurusi masalah hutan di Amasara.
“Masalah kerusakan hutan di Konsel, DPRD akan membentuk Pansus untuk selanjutnya DPRD Konsel mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk langkah langkah penyelesainnya,” kata Hamrin.
Editor: Anugerah
Komentar