Gaji 9 Eks Pekerja Politeknik Bombana Ditunggak, KSBSI Seret Yayasan Milik Eks Bupati ke DPRD Sultra

Kendari45 Dilihat

KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan Yayasan Politeknik Bombana ke DPRD Sultra. Langkah ini diambil demi memperjuangkan hak 9 eks pekerja kampus tersebut yang hingga kini belum dituntaskan, Selasa (7/7/2026).

Aduan tersebut dilayangkan melalui surat resmi permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Agenda utama yang didorong KSBSI adalah penuntasan masalah tunggakan upah, kekurangan bayar upah, serta kelalaian pihak yayasan yang tidak mendaftarkan para pekerja ke program BPJS.

Ketua KSBSI Sultra sekaligus Kuasa Hukum para eks pekerja, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa DPRD harus mengambil peran penting dalam menyelesaikan pelanggaran ketenagakerjaan ini.

“DPRD harus ambil peran menyelesaikan persoalan ini, karena sebagian dari sembilan orang pekerja ini adalah tenaga pengajar yang merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Iswanto.

Menurut Iswanto, kasus ini sudah berlarut-larut sejak tahun 2025 dan sempat berproses di Polda Sultra. Ia menyatakan bahwa hasil anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bombana sebenarnya sudah menjadi produk hukum yang sah. Dokumen itu dinilai kuat untuk dijadikan rujukan bagi DPRD Sultra dalam mengeluarkan rekomendasi penyelesaian.

BACA JUGA :  KUPP Lapuko Pastikan Pembangunan Jetty PT TIS Sesuai Aturan

Sebagai lembaga legislatif yang berfungsi mengawasi undang-undang, DPRD didorong untuk mengambil langkah tegas. KSBSI meminta agar dalam RDP nanti, DPRD merekomendasikan sanksi berat jika Yayasan Politeknik Bombana terus membangkang dari perintah undang-undang.

Soroti Sikap Polda Sultra dan Aturan Hukum

Dalam keterangannya, Iswanto juga menyayangkan sikap Polda Sultra yang enggan melanjutkan perkara ini dengan dalih belum adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ia meluruskan bahwa masalah kekurangan dan tunggakan upah merupakan wewenang dari Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) untuk sanksi administratif, serta Desk Ketenagakerjaan Kepolisian untuk sanksi pidana. Hal ini diatur tegas dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Iswanto menjabarkan sanksi hukum yang bisa menjerat pihak yayasan:

 Sanksi Administratif: Berupa pembekuan izin usaha sementara, sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA :  Seret Nama Eks Bupati dan Anggota DPR RI, KSBSI Resmi Polisikan Yayasan Politeknik Bombana

 Sanksi Pidana (Ultimum Remedium): Sanksi pidana dan pencabutan izin total jika pihak yayasan terbukti mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Seret Nama Mantan Bupati dan Anggota DPR RI

Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikantonginya, Iswanto membeberkan fakta mengejutkan mengenai pemilik di balik yayasan tersebut. Kampus Politeknik Bombana diduga didirikan oleh mantan Bupati Bombana berinisial T, sedangkan posisi Pembina sekaligus Ketua Yayasan dijabat oleh salah satu anggota DPR RI Dapil Sulsel berinisial I.

Mengingat profil pemilik yayasan yang merupakan tokoh publik, KSBSI Sultra meminta persoalan ini dikawal dengan serius. Mereka mendesak DPRD Sultra agar meminta Polda Sultra serta Binwasnaker & K3 bertindak tegas tanpa tebang pilih.

Tidak berhenti di tingkat daerah, KSBSI menjadwalkan dalam waktu dekat akan menyambangi Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Dittipidter Mabes Polri di Jakarta untuk melayangkan laporan resmi.

Komentar