Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Babarina di Kolaka, Dokumen PT WIL Disita kejati Sultra

Uncategorized5 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Penyidikan kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari invoice transaksi miliaran rupiah hingga dokumen puluhan perusahaan tambang.

Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta kepada Anoatimes.Com mengatakan tindakan penggeledahan merupakan kebutuhan pembuktian perkara yang tengah ditangani Korps Adhiyaksa.

“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata dia beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, aliran dana dan dokumen kerja sama sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam pusaran kasus ini kini telah disita oleh pihak berwenang guna memperkuat pembuktian.

Di mana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan bernilai fantastis terkait aktivitas penjualan ore nikel. Beberapa barang bukti yang disita antara lain, Invoice Downpayment: 1 lembar asli invoice downpayment dari PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp2.000.000.000 (tertanggal 26 April 2022).

BACA JUGA :  KSBSI Sultra Ungkap Yayasan Politeknik Bombana Milik Eks Bupati Tunggak Bayar Ratusan Juta Gaji Pengajar

Invoice Penjualan Ore Nikel: 1 lembar asli invoice 20% penjualan ore nikel dan kekurangan bayar volume oleh PT WNN kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp1.184.253.148 (tertanggal 13 April 2022).

Invoice Tambahan: Dua lembar invoice penjualan ore nikel periode April 2022, masing-masing senilai Rp1.524.800.000 (setelah dikurangi DP) dan Rp1.724.800.000.

Dokumen Kontrak: 1 bundel dokumen perjanjian Jual Beli Nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dengan PT Wijaya Nikel Nusantara (Nomor: 003/I-CTR/MNJ-WNN/IV/2022) tertanggal 25 April 2022.

Tidak hanya membidik aliran dana dari PT WNN, penyidik Kejati Sultra juga melacak aset dokumen serta transaksi keuangan milik H. Tasman. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, berikut aset yang berhasil diamankan, satu Rekening Bank & Bukti Transaksi, lima buah Buku Rekening Bank Mandiri atas nama Tasman (KCP Kolaka dan KC Jakarta Pondok Indah) yang dicetak dari rentang tahun 2021 hingga 2022, beserta 1 bundel bukti transaksi keuangan.

BACA JUGA :  Capt Mastri Tulak Pimpin Rapat Bahas Temuan BPK Soal Pembayaran PNBP

Kemudian, puluhan bundel dokumen kerja, dokumen amdal (UKL-UPL), izin Terminal Khusus (Tersus), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari beberapa perusahaan tambang, seperti PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.

Langkah tegas Kejati Sultra dalam menyita dokumen-dokumen penting serta rekening bank ini diharapkan dapat membuat terang benderang perkara dugaan investasi dan penambangan ilegal di bumi fajar pakasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.

 

Editor: Anugerah

Komentar