Lakerja di PT KKU, Disnakertrans Sultra Sebut Belum Ada Laporan Masuk

Konawe Utara49 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3 Niar mengatakan belum menerima aduan terkait kecelakaan kerja (Lakerja) di jalan hauling PT KKU Konawe Utara (Konut).

“Belum ada,” ujarnya saat dikonfimasi via pesan WhatsApp, Rabu 5 Maret 2025.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan kerja kembali terjadi, kali ini peristiwa tersebut terjadi di jalan hauling PT KKU, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin 3 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan dari Narasumber media ini menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at 28 Februari 2025.

“Insiden Dump Truk 37 di kilo meter 2 (Dua), sopir truk PT PII di jalan hauling PT KKU,” katanya.

Sambungnya bahwa peristiwa sebut terjadi diduga karena truk tersebut tidak layak untuk dipakai Hauling.

“Ini mobil bukan untuk Hauling, tapi disuruh ikut Hauling,” tambahnya.

Lanjutnya, bahwa kondisi sopir dalam keadaan selamat.

“Drivernya aman,” pungkasnya.

Sementara itu beberapa penanggung jawab PT KKU yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui kecelakaan kerja di PT KKU bukan hanya kali ini saja terjadi, di tahun 2024 peristiwa kecelakaan kerja beberapa kali terjadi, namun hingga kini belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Editor: Anugerah

Komentar