Pastikan Keselamatan Penumpang, KUPP Lapuko Konsel Instruksikan Pengecekan Kapal Secara Berkala

Konawe Selatan40 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi motor pengawasan terhadap kapal penumpang.

Kewenangan pengawasan beralih ke KUPP Lapuko, pasca Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengembalikan tugas dan fungsi tersebut.

Kini, pengawasan keselamatan pelayaran KUPP Lapuko terhadap kapal penumpang mulai dari penyebarangan Amolengo, Torobulu, Langara hingga Sawaea atau yang biasa disebut Sawaphatani.

Dengan demikian, untuk memastikan kelaiklautan kapal penumpang di wilayah pengawasannya, Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya menginstruksikan kepada Marine inspector untuk melakukan uji petik terhadap kapal motor penumpang (KMP).

“Terdapat 8 (delapan) unit Kapal yang menjadi perhatian yaitu KMP Bahteramas untuk rute Langara-Kendari, KMP Teluk Cenderawasih II dan KMP Pulau Rubiah untuk Rute Torobulu-Tampo (saat ini sementara dalam kegiatan pengedokan) dan KM. Nuku serta KMP Tunu Pratama Jaya 2888 yang beroperasi untuk saat ini dan telah diuji petik oleh marine inspector,” ucap Nurbaya, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA :  Meningkatkan Pengetahuan dan Kapasitas Kader Kesehatan, BLUD Puskesmas Angata Beri Pelatihan Terkait PMT

Sedangkan kapal milik swasta yaitu Rajawali Nusantara yang melayani rute Amolengo-Labuan juga telah di uji petik oleh marine onspector.

Dalam rangkaian uji petik, marine inspector telah melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap komponen peralatan emergency kapal, baik yang ada di kamar mesin maupun anjungan, serta melakukan pengecekan terhadap perlengkapan keselamatan yang tersedia diatas kapal, termasuk kesesuaian antara life jacket yang tersedia dengan kapasitas angkut kapal.

“Ini bukanlah tugas yang mudah dan bisa selesai dalam waktu singkat, namun butuh edukasi berkesinambungan, karena pelayaran jarak pendek ini dianggap sangat biasa oleh masyarakat sehingga menyebabkan penumpang abai terhadap peringatan keselamatan di atas kapal,” katanya.

BACA JUGA :  Sempat Melarikan Diri ke NTT, Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polresta Kendari

Nurbaya menekankan, agar penumpang bisa memahami dan menjalankan aturan ketika berada diatas kapal. Misalnya, merokok di atas car deck, ataupun tidur di dalam mobil sambil menyalakan AC saat kapal berlayar itu tidak dibolehkan.

Larangan ini, tentu menjadi fokus KUPP Lapuko bersama ASDP, dan Dinas Perhubungan, serta pihak kapal untuk terus mengampanyekan lewat berbagai platform.

“Nakhoda telah kami Instruksikan untuk rutin mengadakan pengecekan saat kapal berlayar dan selalu memberikan Informasi pelarangan merokok disembarang tempat melalui public addressor ke penumpang,” kata Nurbaya menutup wawancaranya.

Editor: Anugerah

Komentar