RKAB PT WIN Belum Disetujui, Nasib Pekerja Diujung Tanduk

Konawe Selatan72 Dilihat

PT WIN Hentikan Sementara Operasional Imbas RKAB Belum Disetujui, PHK Dilakukan Usai Masa Standby Sejak April

KONAWE SELATAN — PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga kini belum diterbitkan persetujuannya oleh pihak berwenang.

Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, menjelaskan bahwa belum adanya persetujuan RKAB membuat perusahaan belum dapat menjalankan aktivitas usaha sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut pada akhirnya memaksa perusahaan menghentikan sementara kegiatan operasional.

Sejak April 2026, PT WIN telah menempatkan karyawan dalam status standby sebagai upaya mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja sembari menunggu proses persetujuan RKAB. Selama masa standby tersebut, perusahaan tetap memenuhi kewajibannya dengan tetap membayarkan gaji kepada karyawan, meskipun kegiatan operasional belum berjalan.

Namun, hingga memasuki Agustus 2026, persetujuan RKAB belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap keberlanjutan kegiatan usaha sekaligus memberikan tekanan yang semakin berat terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Manajemen PT WIN menyebutkan bahwa kondisi standby tidak dapat terus dipertahankan tanpa batas waktu. Selama kegiatan usaha belum berjalan, perusahaan tetap harus menanggung biaya pengupahan dan berbagai kewajiban operasional lainnya, sementara pendapatan usaha tidak dapat berjalan secara normal.

Setelah melalui evaluasi terhadap kondisi perusahaan, PT WIN akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian tenaga kerja. Pelaksanaan PHK akan mulai dilakukan pada 10 Agustus 2026 sebagai langkah yang ditempuh perusahaan setelah upaya mempertahankan karyawan selama beberapa bulan tidak lagi dapat dipertahankan dari sisi kemampuan finansial perusahaan.

BACA JUGA :  Kinerja Pelayanan Perizinan Konsel Meningkat, DPMPTSP Raih Predikat “Sangat Baik” dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan. Namun sampai Agustus persetujuan RKAB belum diterbitkan. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk terus mempertahankan kondisi standby dalam waktu yang tidak dapat ditentukan,” ujar Nuriman Djalani.

Dampak kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh karyawan PT WIN. Terhentinya aktivitas operasional juga memberikan dampak terhadap ekosistem tenaga kerja dan mitra usaha yang selama ini mendukung kegiatan perusahaan.

Diperkirakan lebih dari 1.000 tenaga kerja terdampak secara langsung maupun tidak langsung, termasuk karyawan PT WIN serta pekerja yang berada dalam rantai kegiatan pendukung perusahaan, seperti mitra logistik, perusahaan bongkar muat (PBM), tenaga jasa, dan berbagai pekerja serta mitra pendukung operasional lainnya.

Manajemen PT WIN menegaskan bahwa keputusan penyesuaian tenaga kerja tersebut merupakan konsekuensi dari kondisi operasional yang belum dapat berjalan, dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Perusahaan sebelumnya telah berupaya mempertahankan tenaga kerja dengan menempatkan karyawan dalam status standby dan tetap membayarkan gaji selama beberapa bulan.

BACA JUGA :  Usai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Armin Amin Siapkan Pledoi untuk Bantah Dakwaan JPU

Meski demikian, PT WIN menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Perusahaan tetap memiliki harapan dan komitmen untuk kembali menjalankan kegiatan usaha apabila persetujuan RKAB telah diterbitkan dan seluruh persyaratan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

Apabila kegiatan usaha dapat kembali berjalan, perusahaan akan melakukan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja dan membuka peluang keterlibatan kembali pekerja yang sebelumnya bekerja maupun pihak-pihak yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem operasional PT WIN, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan perusahaan, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa kondisi ini tidak mudah bagi karyawan maupun mitra kerja. Namun perusahaan juga harus mengambil keputusan yang realistis agar keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga. Harapan kami, ketika persetujuan RKAB telah diterbitkan dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan, PT WIN dapat kembali memberikan kesempatan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” tutup Nuriman.

PT WIN berharap seluruh karyawan, mitra kerja, dan masyarakat dapat memahami kondisi yang dihadapi perusahaan sebagai dampak dari belum terselesaikannya proses persetujuan RKAB. Perusahaan tetap membuka harapan untuk kembali beroperasi dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi serta kesempatan kerja setelah seluruh persyaratan operasional terpenuhi.

Editor: Anugerah

Komentar