Rosmiati Terduga Pelaku Pengaiayaan di Baubau Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Sultra

Kendari393 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kuasa Hukum korban penganiayaan asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmat Karno melontarkan apresiasi dan terima kasihnya atas penetapan Rosmiati sebagai tersangka.

Rahmat Karno, mengatakan ucapan ini ditujukan kepada Kapolda Sultra atas tindaklanjuti kasus yang dilaporkan kliennya Moh. Risan alias Sani Bin La Ungu pada 17 Januari 2025 lalu di Polres Baubau.

Kini, Rosmiati yang diketahui bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Baubau telah ditahan sesuai ditetapkan tersangka oleh penyidik di Rutan Polres BauBau pada 14 Februari 2025.

BACA JUGA :  KSOP Kendari Cek Kesiapan Pelabuhan dan Kapal Angkutan Penumpang Jelang Lebaran Idul Fitri 2025

“Kami mengapresiasi tindakan profesional yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Murhum dan Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres BauBau, yang telah menetapkan tersangka terhadap Rosmiati atas dugaan tindak pidana penganiayaan,” ungkap dia, Minggu (16/2/2025).

Ucapan terima kasih tersebut juga ditujukan Irwasda Polda Sultra, Kabid Propam Polda Sultra, Kapolres BauBau, Kasat Reskrim Polres BauBau, Kasi Propam Polres BauBau, dan Kapolsek Murhum Polres BauBau.

“Kami akui Mereka telah menegakkan hukum dengan baik dan adil, baik terhadap klien mereka yang berstatus sebagai pelapor di Polres BauBau maupun sebagai tersangka di Polsek Murhum,” jelasnya.

BACA JUGA :  PT Vale IGP Pomalaa Dorong Program Pertanian Berkelanjutan Wujudkan Kesejahteraan Petani

Seiring dengan ucapan terima kasih tersebut, Nur Rahmat Karno juga menyampaikan pencabutan Surat Nomor: S.K/010.002/RK/II/2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang sebelumnya diajukan perihal Aduan Dugaan Penanganan Perkara Tidak Sesuai Prosedur. Dalam surat tersebut, mereka mengakui bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor: Anugerah

Komentar