Sengketa Lahan 28 Hektare, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Bukti Peta dan Koordinat PT Merbau

Konawe Selatan183 Dilihat

KONSEL, KABARTEKINISULTRA.COM– Pengadilan Negeri Andoolo menggelar sidang kasus sengketa lahan PT Merbaujaya Indahraya dengan mantan Kepala Desa Puwehuko dengan agenda pemerikasaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, 9/6/2026.

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Legal Standing Humas PT Merbaujaya Indahraya, Hari Hasruri dan seorang karyawan perusahaan bernama Mursalim.

Dalam keterangannya, saksi dari pihak perusahaan, Hari Hasruri menjelaskan bahwa PT Merbau membeli lahan sekitar 100 hektare di Desa Puwehuko melalui Armin Amin pada tahun 2011 dengan harga sekitar Rp1,08 juta per hektare.

Dari total lahan tersebut, sekitar 28 hektare kemudian menjadi objek sengketa. PT Merbau mengklaim mengalami kerugian ratusan juta setelah lahan yang telah dibebaskan tersebut diklaim pihak lain berdasarkan sertifikat hak milik.

Saksi juga menerangkan bahwa perusahaan sempat berupaya mengelola lahan tersebut pada 2014, namun menghadapi klaim dari masyarakat yang mengaku memiliki sertifikat.

Pada tahun 2017, perusahaan kembali berencana menggarap lahan itu, namun muncul klaim dari PT Bosowa sehingga lahan tersebut tidak jadi dikelola.

BACA JUGA :  Geruduk PN Andoolo Soal Gugatan PFAN, Ribuan Masyarakat Lingkar Tambang Nyatakan Dukungan Penuh ke PT WIN

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muamar Lasipa, menilai sejumlah keterangan saksi belum mampu menjelaskan secara rinci letak dan batas lahan seluas 28 hektare yang dipermasalahkan.

Untuk itu, pihaknya telah meminta Jaksa Penuntut Umum agar menunjukkan peta hasil pengukuran lahan saat pembebasan dilakukan pada tahun 2011, termasuk titik koordinat lahan yang menjadi objek perkara. Namun, dokumen tersebut tidak diperlihatkan dalam persidangan.

“Kami mempertanyakan apakah benar lahan 28 hektare yang dipersoalkan saat ini merupakan bagian dari 100 hektare yang dibebaskan pada tahun 2011. Peta dan titik koordinat yang dapat membuktikan hal itu belum ditunjukkan di persidangan,” ujarnya.

Muamar juga membantah tudingan bahwa kliennya menjual lahan yang sama kepada PT Merbau dan PT Bosowa. Menurutnya, lahan yang dibeli PT Bosowa berada di lokasi berbeda dan tidak termasuk dalam kawasan 100 hektare yang dilepas kepada PT Merbau.

BACA JUGA :  DPMPTSP-MPP Konsel Jadi Percontohan, Terima Kunjungan Benchmarking dari Kolaka Utara

“Dia (saksi) menyatakan bahwa klien saya ini menjual lahan bersertifikat ke PT Bosowa. Nah itu salah semua sementara masyarakat itu sendiri yang menjual ke PT Bosowa. Dan itu pun tanah yang bersertifikat yang dijual ke PT Bosowa itu tidak termasuk yang dijual klien saya yang 100 hektare itu,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata daripada pidana.

“Kalaupun ada kerugian yang dirasakan perusahaan akibat persoalan lahan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata. Apalagi transaksi itu terjadi pada 2011, sementara laporan pidananya baru dibuat pada 2025,” kata Muamar.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum sebelum terdakwa menghadirkan saksi dan bukti yang meringankan.

Editor: Redaksi

Komentar