Seorang Wanita Laporkan Oknum Dokter RS Bhayangkara Kendari ke Propam Polda Sultra Kasus Dugaan Pemerkosaan

Kendari341 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM- Oknum dokter yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Kompol HS diduga melakukan tindakan pidana pemerkosaan dan perampasan barang terhadap seorang wanita berinisial H (29).

‎Atas perbuatannya tersebut, Kompol HS resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, Selasa 8 Oktober 2025.

‎Didampingi kuasa hukumnya, korban H melaporkan Kompol HS terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

‎Dilansir dari laman telisik.id, korban bersama kuasa hukumnya masuk ke ruang Kasubid Paminal Bidpropam Polda Sultra untuk dimintai keterangan sekira pukul 16.34 Wita.

‎Korban mengisahkan, bahwa dirinya sering kali diajak oleh Kompol HS untuk menginap di hotel, tetapi Ia menolak.

‎Namun, pada Sabtu 4 Oktober 2025 lalu, korban H terpaksa ikut bersama HS ke salah satu hotel di Unaha, Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Tawamelewe Konawe Berpotensi Bertambah

‎”Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku. Awalnya dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu,” cerita H.

‎Meski telah menyatakan menolak untuk ikut, menurut H, namun HS yang bertugas sebagai dokter spesialis penyakit dalam itu tetap memaksanya. HS memaksa dengan cara merampas barang-barang milik H.

‎”Dia hadang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku. Dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut,” kata H.

‎Korban kemudian dibawa paksa oleh HS ke salah satu hotel di Unaha. Sesampainya di hotel, lanjut H, HS kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

‎H mengakui dirinya sempat menjalin hubungan asmara dengan HS. Namun, saat upaya pemerkosaan dan perampasan barang terjadi, H mengaku bahwa dirinya tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.

BACA JUGA :  Dapat Restu dari Ketum Bahlil Lahadalia, Herry Asiku Siap Kembali ke Arena Musda Golkar Sultra

‎Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar menyatakan, bahwa kasus ini bukan hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi masuk sebagai tindak pidana.

‎”Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, namun hari ini masih melaporkan terkait di bagian Propam,” kata Eka.

‎Eka melanjutkan, selain dugaan tindak pidana pemerkosaan, Kompol HS juga melakukan tindakan perampasan barang milik kliennya pada Rabu 7 Oktober 2025.

‎”Kejadian yang kedua itu, kemarin di tanggal 7 (Oktober 2025), (HS) merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan,” jelas Eka.

 

Editor: Anugerah

Komentar