KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai kepemilikan sahamnya.
Perusahaan menekankan pentingnya memahami status hukum yang sah mengenai struktur kepemilikan saham dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan situasi.
Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera, Syam Alif Amiruddin, menyatakan bahwa dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170, tanggal 28 November 2022, yang disusun oleh Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta tersebut telah diperkuat dan ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT pada tanggal 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Syam menjelaskan bahwa dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, segala tindakan atau pernyataan yang merujuk pada akta tersebut tidak lagi sah secara hukum.
“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam dalam penjelasannya.
Syam juga menambahkan bahwa PT TMS tidak memiliki rencana untuk menjalin kerja sama atau merekrut karyawan baru dengan pihak ketiga. Upaya ini diambil guna melindungi masyarakat dari kemungkinan tindakan oknum yang memanfaatkan nama perusahaan untuk keuntungan pribadi.
Menyikapi hal tersebut, Syam menghimbau masyarakat agar lebih waspada. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama jika ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera,” ungkapnya.
PT Tonia Mitra Sejahtera menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Jika di kemudian hari ditemukan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak lain yang menggunakan nama perusahaan, PT TMS akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, perusahaan juga menyatakan bahwa segala kerugian atau konsekuensi hukum yang diakibatkan oleh tindakan pihak lain yang mencatut nama PT TMS sepenuhnya bukan merupakan tanggung jawab mereka. Manajemen perusahaan berharap masyarakat dapat memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh rumor serta tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas. Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” tutup Syam Alif Amiruddin.
Komentar