KENDARI, KABARTERKINSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari usut kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan (cleaning service) dan keamanan (security) tahun anggaran 2026 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas Kendari.
Pengusutan kasus ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan saat ditemui di ruang kerjanya di Kejari Kendari, Jumat (22/5/2026).
Aguslan menjelaskan, sebelum pihaknya menerima pelimpahan dari Kejati Sultra, setelah diadukan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Kota Kendari beberapa waktu lalu.
“Kami sudah telaah (laporan dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan dan kaemanan di RS Bahteramas Kendari,” ujar dia.
Selanjutnya, Aguslan bilang bahwa setelah mereka telaah, kini lanjut pada proses puldata guna memastikan benar tidak telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan jasa kebersihan dan keamanan.
“Sementara dilakukan puldata setelah ditelaah, artinya kita tindalanjuti lah kita puldata dulu, kita liat betul seperti yang dilaporkan atau tidak,” jelasnya.
Ditanya soal apakah sudah ada pihak-pihak yang diperiksa berkaitan dengan kasus ini, Aguslan menegaskan bahwa belum ada, karena sifatnya masih mencari informasi.
“Belum, jadi ini kita masih puldata, cari informasi, beda sifatnya kalau penyidikan,” tukasnya.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan dan keamanan
dilaporkan KSBSI Kota Kendari pada 21 Januari 2026 lalu.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto
menyebut, dugaan korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa cleaning service, jasa keamanan, hingga jasa makan minum di lingkup RSU Bahteramas dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
“Untuk jasa cleaning service dianggarkan sebesar Rp4,4 miliar, jasa security Rp1,9 miliar, serta jasa makan minum sekitar Rp8 miliar,” ungkapnya.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kejaksaan, Iswanto mengaku telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog. Dugaan itu mengarah pada perusahaan pemenang yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan dalam proses pengadaan.
Menurut Iswanto, dalam pengadaan jasa cleaning service terdapat tujuh poin persyaratan yang wajib dipenuhi peserta, termasuk kesiapan tenaga kerja dan peralatan teknis. Namun, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang justru diduga tidak memenuhi syarat tersebut.
“Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami miliki, kami menduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan ini,” katanya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Iswanto juga menduga panitia pengadaan tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai dasar persyaratan perusahaan peserta. Selain itu, pihaknya menilai proses penetapan pemenang e-katalog tidak dilakukan secara transparan.
“Ironisnya, saat pengumuman pemenang, kami melihat tidak ada transparansi dari pihak panitia pengadaan,” ujarnya.
Untuk itu, Iswanto menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kejaksaan guna mendalami dan membuktikan dugaan tersebut.
“Kami percaya pada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” tutupnya.
Editor: Anugerah





Komentar