Demo Jilid II, KAH Minta Kejati Sultra Periksa dan Tetapkan Tersangka Sales Manager PT Carsurin

Kendari20 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, KAH Sultra mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan memeriksa seorang oknum PT Carsurin Tbk berinisial R.

Koordinator KAH Sultra, Sarman, mengatakan oknum berinisial R selaku Sales Manager PT Carsurin diduga mengetahui proses penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT Carsurin atas nama PT AMIN pada tahun 2023. Menurutnya, penyidik perlu mendalami peran yang bersangkutan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa oknum PT Carsurin berinisial R serta pihak-pihak yang menerbitkan LHV. Jika dalam proses penyidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, kami meminta penegak hukum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Sarman.

BACA JUGA :  STIE Enam Enam Kendari Cetak Sejarah, Raih Akreditasi Unggul Pertama untuk Program Magister Manajemen

Menurut Sarman, LHV merupakan salah satu dokumen administrasi yang menjadi persyaratan dalam proses penjualan ore nikel. Karena itu, penerbitan dokumen tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.

Dalam audiensi bersama perwakilan Kejati Sultra, Sarman juga mengutip Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa pihak yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.

“Artinya, orang yang membantu terjadinya tindak pidana korupsi dapat dipidana sama beratnya dengan pelaku utama apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seret Nama Eks Bupati dan Anggota DPR RI, KSBSI Resmi Polisikan Yayasan Politeknik Bombana

Dalam kesempatan itu, KAH Sultra juga memperlihatkan salinan dokumen LHV yang disebut diterbitkan oleh PT Carsurin dengan nomor yang sebagian disamarkan. Dokumen tersebut, menurut mereka, memuat data penjualan ore nikel oleh PT AMIN melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Sarman mengatakan dokumen tersebut perlu menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan ore nikel yang saat ini tengah menjadi objek penyidikan Kejati Sultra.

“Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga memiliki peran harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Carsurin Tbk belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.

Editor: Anugerah

Komentar