Diduga Langgar Aturan Kepegawaian, LIRA Soroti Jabatan Plt Kadis Dikbud Konsel yang Sudah Dua Kali Diperpanjang

Konawe Selatan218 Dilihat

KONSEL, KABARTEKINISULTRA.COM -Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Selatan menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang dinilai melanggar aturan kepegawaian terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Pasalnya, jabatan tersebut diketahui telah dua kali diperpanjang dan berlangsung lebih dari enam bulan.

Bupati LIRA Konawe Selatan, Surdiman menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, status Plt seharusnya bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan posisi permanen tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jabatan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan sudah berjalan lebih dari enam bulan dan bahkan sudah dua kali diperpanjang, namun tetap digunakan untuk menjalankan kebijakan strategis. Ini bentuk pelanggaran administratif dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” tegas Surdiman, Minggu (26/10/2025).

BACA JUGA :  Peduli Air Bersih, PT WIN Salurkan Ratusan Pipa untuk Masyarakat Desa Torobulu 

LIRA menilai perpanjangan jabatan Plt tersebut diduga melanggar ketentuan hukum, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) disebutkan, pelaksana tugas (Plt) hanya dapat diangkat paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila diperlukan. Artinya, jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan.

Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1345/M.SM.02.03/2021 juga menegaskan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, seperti mutasi pejabat, perubahan anggaran, atau penetapan kebijakan daerah.

“Dengan masih digunakannya Plt lebih dari enam bulan, maka setiap kebijakan yang ditandatangani berpotensi cacat hukum,” tambah Surdiman.

BACA JUGA :  Peduli Air Bersih, PT WIN Salurkan Ratusan Pipa untuk Masyarakat Desa Torobulu 

LIRA menilai, kebijakan memperpanjang jabatan Plt di luar ketentuan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance dan sistem merit ASN. Hal ini, kata Surdiman, juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu stabilitas kebijakan pendidikan daerah.

Atas temuan tersebut, LIRA Konawe Selatan mendesak Bupati Konawe Selatan agar segera:

1. Menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas Pendidikan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding);

2. Menghentikan penggunaan Plt yang telah melampaui batas waktu ketentuan;

3. Memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah.

“Kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara agar ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian,” pungkas Surdiman.

Editor: Anugerah

Komentar