Tetapkan Status Quo Penambangan di Dekat Pemukiman, Dirtipidter Bareskrim Polri Tegaskan IUP PT WIN Legal dan Sah

Uncategorized27 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menetapkan status quo dan menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di titik pemukiman Dusun I, Desa Torobulu, Kecamatan Konawe Selatan, (Konsel), Sabtu (30/5/2026).

Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan warga di sekitar area galian.

Penetapan status quo ini dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam peninjauan lapangan.

Tampak hadir mendampingi di lokasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K., S.H., beserta jajaran personel dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Polres, serta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Meski operasional di dekat rumah warga disetop, Bareskrim menegaskan bahwa legalitas IUP dan RKAB PT WIN masih lengkap dan sah, sehingga operasional di luar zona pemukiman tetap diizinkan berjalan normal.

BACA JUGA :  Suara Histeris Emak-Emak Sambut Bareskrim di Torobulu: Kami Minta PT WIN Lanjut

Keputusan penghentian sementara operasional di titik pemukiman tersebut dipicu oleh polemik galian tambang yang berjarak hanya sekitar 10 meter dari kediaman salah satu warga setempat bernama Made. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait keamanan struktur bangunan dan keselamatan jiwa akibat kedalaman galian.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, seluruh dokumen rencana kerja dan perizinan perusahaan telah melalui pemeriksaan ketat oleh tim gabungan Bareskrim bersama Ditreskrimsus Polda Sultra. Namun, instansi kepolisian tetap memprioritaskan proteksi penuh terhadap keselamatan masyarakat terdekat.

“Kami dari Bareskrim, kemudian dengan Pak Bupati, dengan Pak Dirreskrimsus, kemudian rekan-rekan dari Polda, Polres dan sebagainya, kita sudah mengecek. Kami meminta untuk sekitar pemukiman warga ini status quo. Untuk keselamatan warga tadi, Pak Made, untuk dihentikan di sebelah sini saja. Kalau yang lain ada IUP-nya, ada RKAB-nya, silakan beroperasi,” tegas Brigjen Pol. Mohammad Irhamni di lokasi, Sabtu (30/5/2026).

BACA JUGA :  PT WIN Kembali Salurkan CSR Tambang, Bantu 200 Ret Timbunan Pembangunan Masjid Nurul Jihad di Torobulu

Pihak Bareskrim Polri juga mengarahkan agar jika di kemudian hari terdapat kendala atau aspirasi tambahan, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Bupati Konsel yang turut hadir mengawal jalannya peninjauan tersebut.

Sementara itu, General Manager PT WIN, Nuriman, menyatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian terkait penetapan status quo pada lokasi tersebut.

Menurutnya, area yang dimaksud memang bukan merupakan wilayah kegiatan penambangan perusahaan.

“Kami mendukung langkah kepolisian terkait status quo pada lokasi tersebut, karena memang bukan area penambangan PT WIN,” kata Nuriman.

Editor: Wulan

Komentar